HukrimRokan Hulu

Pertahankan Tanah Ulayat, Ratusan Warga Adat Melayu Rantau Kasai Gelar Aksi Damai di Tambusai Utara

88
×

Pertahankan Tanah Ulayat, Ratusan Warga Adat Melayu Rantau Kasai Gelar Aksi Damai di Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com
Ratusan anak kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai dari Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai pada Sabtu pagi, 30 Mei 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak atas Tanah Ulayat mereka oleh pihak desa tetangga.

Aksi damai yang berlangsung di Simpang Tor Ganda Afdeling 1 itu diikuti lebih dari 200 orang, termasuk para ninik mamak dari tiga pucuk suku utama: T. Alwijon (Suku Induk Dalam), Ismar Antoni (Suku Sembilan), dan Samsul Bahri Likan (Suku Majo Rokan), serta Hulu Balang M. Jamil.

Mereka mendatangi pos pengamanan PT. Tor Ganda, perusahaan yang saat ini mengelola sebagian dari wilayah Tanah Ulayat yang dipersoalkan. Di lokasi tersebut, massa memasang sejumlah spanduk berisi peringatan keras kepada pihak-pihak yang berupaya mengklaim wilayah adat tersebut.

Salah satu spanduk bertuliskan:
“Kami anak kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai menolak segala bentuk pengakuan tanpa dasar dari pihak mana pun terhadap Tanah Ulayat kami.”

Spanduk lainnya menyuarakan pesan adat:
“Dulu Negeri Ini Bertuan, Jangan Menjadi Raja di Negeri Raja, Jangan Mendahului di Negeri Penghulu.”
Serta sebuah pengingat historis:
“Tor Ganda Hadir di Tambusai Utara Atas Undangan Ninik Mamak Suku Melayu Rantau Kasai.”

Menurut salah seorang ninik mamak, Sariman, dasar hukum yang memperkuat kepemilikan masyarakat adat terhadap wilayah tersebut telah jelas. “Berdasarkan Perda Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2014, Desa Tambusai Utara adalah desa adat. Ini diperkuat oleh Maklumat Adat yang disepakati oleh tokoh-tokoh dari tiga suku Melayu di Rantau Kasai. Dalam maklumat itu ditegaskan bahwa seluruh wilayah administratif desa yang tidak dimiliki secara perorangan merupakan Tanah Ulayat masyarakat adat Rantau Kasai, termasuk lahan yang saat ini dikelola oleh PT. Tor Ganda,” tegas Sariman.

Koordinator lapangan aksi, Rahmad, menyatakan bahwa aksi ini digelar untuk menegaskan bahwa masyarakat adat adalah pemilik sah wilayah tersebut.

“Kami masyarakat tempatan, masyarakat adat. Maka kami adalah tuan di negeri ini. Kami meminta agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak mencoba mengklaim Tanah Ulayat kami. Kami yang berhak atas tanah ini,” ujar Rahmad.

Adapun lahan yang sedang dipersoalkan merupakan areal seluas 10.000 hektare. Saat ini, tanah tersebut sedang dalam proses hukum dan sebagian telah diajukan untuk replanting oleh PT. Tor Ganda. Dari total luas, sebanyak 5.000 hektare dikabarkan telah disetujui pemerintah untuk diremajakan, sementara sisanya berada dalam kawasan hutan zona hijau.

“Proses hukum sedang berjalan. Tapi kami ingatkan, jangan ada pihak lain yang mencoba mengambil kesempatan di tengah proses ini,” tutup Rahmad.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *