PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 18 kasus dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini digelar di halaman samping Mapolda Riau pada Rabu, 28 Mei 2025, sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Riau memusnahkan 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 16 kilogram ganja, dan 43.674 butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, nilai total narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp133 miliar, dengan potensi dampak terhadap lebih dari 709.000 orang jika peredaran tidak digagalkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari total 18 kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus. Sisanya ditangani oleh Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus). Seluruh kasus tersebut melibatkan total 35 tersangka.
“Jika tidak berhasil digagalkan, narkotika ini rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Riau, Medan, Palembang, Lampung, dan sejumlah kota di Pulau Jawa,” ujar Kombes Putu kepada awak media. Ia juga mengungkap bahwa sebagian jaringan pengedar dikendalikan dari luar negeri serta dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan instansi pemerintah, personel kepolisian, dan insan pers, sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Sebelumnya, seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan keasliannya.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Brigjen Jossy.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar dari enam tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.