ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Puluhan warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, mendatangi Mapolres Rokan Hulu pada Selasa (20/05/2025) untuk menuntut pembebasan dua warga mereka, Syahril dan Suherman. Keduanya ditahan atas tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Koperasi Timiangan Raya.
Penahanan ini berawal dari laporan mantan Ketua Koperasi Timiangan Raya, Edi Ahmad, yang menuding keduanya terlibat pencurian pada 31 Oktober 2024 lalu hingga menuai kecaman karena warga dan tokoh desa menilai Syahril dan Suherman tidak bersalah. Ketua BPD Lubuk Napal, Junaidi, menegaskan bahwa keduanya hanya bertugas sebagai sopir pengganti untuk mengangkut sawit yang sudah dipanen oleh karyawan koperasi. “Itu bukan pencurian, melainkan spontanitas. Mereka hanya membantu agar truk tidak terbengkalai di jalan karena sopir sebelumnya menolak mengemudi,” jelasnya.
Junaidi juga menyampaikan bahwa pelapor, Edi Ahmad, tidak lagi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 18 Juli 2024. Oleh karena itu, menurutnya, laporan yang dibuat Edi Ahmad atas nama koperasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau mau dianggap pelanggaran bukan hanya dua sopir tersebut, karena pekerja pemanen buah juga ada, semua karyawan koperasi saat itu juga ikut terlibat. Kalau mau ditindak, ya tindak semua yang terlibat,” tegas Junaidi.
Situasi ini disebut sebagai buntut konflik internal yang belum selesai di tubuh Koperasi Timiangan Raya. Kuasa hukum koperasi, Akhel Fernando, SH, dan Vicry Ramadhan Alkahfi, SH, telah menyatakan komitmennya untuk mendampingi kedua sopir yang kini berstatus tersangka.
“Kami akan memperjuangkan keadilan untuk Syahril dan Suherman. Mereka adalah warga yang membantu, bukan pelaku kejahatan,” tegas Akhel.
Warga Lubuk Napal menyerukan agar pihak kepolisian bertindak adil, independen, dan tidak terjebak dalam konflik internal yang merugikan masyarakat kecil.