ROHUL, KUJANGPOST.com —
Komisi III DPRD Rokan Hulu yang membidangi tenaga kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F Serbundo) PT. Graha Permata Hijau (GPH), Senin (19/05/2025). Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Rokan Hulu, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H. Jondri, didampingi Wakil Ketua dan anggota Komisi III. Hadir dalam rapat perwakilan dari PT. Graha Permata Hijau, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasir Pangaraian, serta perwakilan dari Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu. Hadir pula para buruh PT. GPH yang didampingi Ketua DPC F Serbundo Rohul, Dorles Simbolon.
Namun sayangnya, undangan yang telah dilayangkan kepada pihak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau tidak diindahkan—mereka tidak hadir dalam agenda penting tersebut. Ketua Komisi III DPRD Rohul, H. Jondri, menyayangkan ketidakhadiran ini, mengingat kehadiran pengawas sangat krusial dalam menyikapi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan.
Dalam forum tersebut, Dorles Simbolon memaparkan sepuluh poin permasalahan yang dialami para buruh PT. GPH, antara lain:
.Upah pokok tidak sesuai UMK.
.Klaim jaminan kecelakaan kerja yang belum dibayar.
.Mutasi dan demosi yang tidak sesuai aturan.
.Perekrutan buruh borongan ilegal.
.Tidak adanya pemberian APD dan APK bagi buruh perempuan.
.Tidak diberikan cuti menikah.
.Permasalahan kalibrasi basis panen dan premi panen.
.Status kerja buruh yang tidak jelas.
.Tidak adanya cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan.
.Pemotongan upah yang tidak sesuai proporsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III, H. Jondri, menyatakan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan bersifat normatif dan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan. “Tidak ada yang berlebihan. Semua ini adalah hak normatif yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran pengawas tenaga kerja Provinsi Riau sangat penting dalam menindaklanjuti masalah ini. “Namun karena mereka tidak hadir, maka RDP ini kita tunda dan akan kita jadwalkan ulang,” pungkas H. Jondri.***