JAKARTA, KUJANGPOST.com —
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, melakukan pertemuan dengan Kementerian PUPR di Jakarta pada Kamis 0808/05/2025.untuk mengajukan usulan penetapan jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Provinsi Riau dengan Kota Labuhan batu Selatan (Labusel) di Provinsi Sumatera Utara sebagai jalan nasional. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan parah, sebuah masalah jangka panjang yang semakin berdampak pada konektivitas antar daerah. Mengingat jalan tersebut masih berstatus jalan provinsi, pemeliharaan yang kurang optimal menyebabkan kualitas infrastruktur yang sangat vital ini tidak dapat dipertahankan dengan baik.
Jalan lintas Rohul ke Labusel yang selama ini sering rusak, masih berstatus jalan provinsi. Kami mendesak agar jalan ini diajukan menjadi jalan nasional, sehingga penanganannya lebih baik dan beban APBD provinsi bisa berkurang,” ujar Budiman Lubis, politisi dari Partai Gerindra, Jumat (09/05/2025).
Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk merealisasikan usulan ini, mengingat jalan tersebut memiliki peran vital sebagai penghubung antardaerah. Selain itu, Bupati Rokan Hulu juga telah melakukan diskusi dengan DPRD Riau terkait rencana tersebut.
Beberapa hari yang lalu, gubernur beserta seluruh bupati dan wali kota se-Riau mengadakan rapat penting dengan Bappenas untuk membahas berbagai isu strategis. Dalam kesempatan yang penuh perhatian itu, Bupati Rohul menyampaikan sebuah usulan signifikan, yakni perubahan status jalan yang dianggap krusial bagi kemajuan daerah tersebut.
Panjang jalan provinsi di Rokan Hulu mencapai 438 kilometer, namun tak satupun ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional. Di samping itu, banyak jembatan di wilayah ini yang sudah tua dan menyempit, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Jika jalan ini berubah status menjadi jalan nasional, tanggung jawab pemeliharaan akan ditangani oleh pemerintah pusat melalui APBN, yang jelas akan meringankan beban APBD Provinsi Riau maupun Sumut.”ujar Budiman Lubis
Budiman menjelaskan bahwa perubahan status jalan nasional umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali melalui SK dari Kementerian PUPR. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2022, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, perubahan berikutnya diperkirakan baru akan dilakukan pada tahun 2027. Oleh karena itu, ia menilai bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengusulkan perubahan tersebut.
“Semoga niat baik ini dapat tercapai demi kampung halaman kita, karena jika terlaksana, hal ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Rohul dan sekitarnya. Kedua provinsi tentunya akan saling diuntungkan.”tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis.











