PeristiwaRokan Hulu

Kontrak Tower Segera Habis, Warga Serukan Penolakan Keras

69
×

Kontrak Tower Segera Habis, Warga Serukan Penolakan Keras

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU,  KUJANGPOST.com
Menjelang berakhirnya masa kontrak operasional Tower yang berdiri di kawasan permukiman, warga RT 01 RW 01 Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),warga sekitar radius tower menyuarakan penolakan keras terhadap perpanjangan izin menara Syeh Ismail di Simpang Tangun. Penolakan yang disampaikan pada Senin, 28/04/2025 itu dilatarbelakangi kekhawatiran warga akan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, serta gangguan pada peralatan elektronik di lingkungan sekitar dan kenyamanan hidup mereka.

Penolakan ini tercermin dalam sebuah petisi yang ditandatangani oleh warga setempat.
Tuntutan dari warga sekitar tower ini mencakup hal-hal berikut: Menara yang dimaksud terletak di RT 01 RW 01, Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, dan dibangun sekitar tahun 2005. Pada waktu itu, lokasi tersebut belum menjadi kawasan pemukiman padat penduduk. Namun, saat itu, sebagian besar warga sekitar tidak pernah diminta persetujuan terkait pendirian menara telekomunikasi tersebut. Kini, kondisi telah berubah, dan menara tersebut berdiri di tengah-tengah kawasan pemukiman yang semakin padat.

Didirikannya tower yang sudah beroperasi ini menimbulkan berbagai dampak, di antaranya risiko sambaran petir, paparan radiasi, serta potensi bahaya akibat kemungkinan robohnya struktur tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.kominfo/03/2009, dan Nomor 3/P/2009, mengenai pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi, salah satu syarat mendirikan menara telekomunikasi di pemukiman adalah memperoleh surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius menara. Persetujuan ini harus diketahui oleh Kepala Dusun, Kepala Desa, dan Camat setempat, setelah dilakukan sosialisasi yang objektif kepada masyarakat di sekitar lokasi menara.

Bahwa setelah dilakukan beberapa kali musyawarah antara warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower, telah tercapai kesepakatan bersama bahwa masyarakat menyatakan penolakan atau keberatan terhadap kelanjutan operasional tower tersebut, sebagaimana tercantum dalam berita acara terlampir.

Lebih lanjut, penolakan warga ini sebenarnya telah disampaikan sejak lama. Namun demikian, masyarakat memutuskan untuk menunggu hingga masa kontrak pendirian tower dengan pemilik lahan berakhir pada tahun 2025.

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang telah kami sampaikan sebelumnya, kami menyatakan keberatan dan menolak dilanjutkannya operasional tower yang berlokasi di RT 01/RW 01, Dusun Pasir Putih Barat. Kami juga dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar tidak menerbitkan izin baru, rekomendasi perpanjangan kontrak, atau bentuk perizinan lain yang berkaitan dengan kelanjutan operasional tower tersebut,” ungkap Midi, salah seorang warga, penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *