KUANTANSINGINGI, KUJANGPOST.com – Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang tersangka pada hari Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris, menjelaskan “Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang berinisial RR (21), yang diduga sebagai pengedar narkotika. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi 1 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, 1 kotak rokok merk Esse Double Change, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy,” jelas Kasat.
“Kronologis kejadian dimulai pada pukul 18.00 WIB, saat Tim Mata Elang Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Sat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Rawang Bonto. Kemudian, pada pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap RR (21) yang sedang mengendarai sepeda motor di dekat lapangan sepak bola Desa Rawang Bonto sedang hendak melakukan transaksi narkoba,”
“Saat penangkapan dilakukan, ditemukan 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok yang terletak di dalam jok motor yang dikendarai oleh tersangka. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut,”
“Hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka RR (21) positif mengandung amphetamine. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kuansing terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing