Berita

Kapolsek Dicopot, 4 Debt Collector Ditangkap Usai Pengeroyokan Brutal di Mapolsek Bukit Raya

88
×

Kapolsek Dicopot, 4 Debt Collector Ditangkap Usai Pengeroyokan Brutal di Mapolsek Bukit Raya

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kejadian luar biasa terjadi di Kota Pekanbaru. Sebuah aksi brutal pengeroyokan justru terjadi di tempat yang seharusnya menjadi simbol keamanan — tepat di depan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu malam (19/4/2025). Aksi yang melibatkan sejumlah debt collector ini langsung memantik reaksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Tak menunggu lama, Irjen Herry mengambil keputusan cepat: menonaktifkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil. “Saya langsung copot Kapolsek,” tegasnya saat memberi keterangan kepada media, Senin (21/4/2025).

Sikap tegas Kapolda ini bukan tanpa alasan. Ia menyatakan tak akan mentolerir sedikit pun tindakan premanisme, apalagi jika terjadi di lingkungan kepolisian. “Saya sudah perintahkan ke seluruh jajaran, tindak tegas seluruh bentuk aksi premanisme. Siapapun dan apapun latar belakangnya,” tegasnya.

Insiden pengeroyokan yang terjadi ini melibatkan dua kubu debt collector. Dari hasil penyelidikan, empat orang berhasil dibekuk, yakni AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebut bahwa total pelaku pengeroyokan mencapai sebelas orang. “Aksi mereka sangat nekat, dilakukan tepat di depan Mapolsek. Tapi kami tidak akan tinggal diam. Tujuh pelaku lainnya sedang kami buru. Ke mana pun mereka lari, akan kami temukan dan tangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tak segan melapor apabila mengalami intimidasi atau kekerasan dari pihak penagih utang. “Kalau ada debt collector atau pihak leasing yang menarik kendaraan secara paksa dan melanggar hukum, laporkan segera. Saya akan tangkap,” tegas Irjen Herry.

Langkah cepat dan responsif Polda Riau ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tak akan memberi tempat bagi premanisme — bahkan jika itu terjadi di halaman rumah aparat sendiri.

(Tina)


Kalau mau disesuaikan untuk gaya media tertentu (lebih formal, atau lebih santai), tinggal bilang ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *