ROHUL, KUJANGPOST.com – Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, menjadi narasumber dalam Podcast Ngobrol Peristiwa Terkini (Ngopi Yuk) yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Riau. Dalam acara yang tayang di Channel YouTube Bid Humas Polda Riau tersebut, Kapolres membagikan kisah sukses pengungkapan kasus pembunuhan Harimau Sumatera di Kecamatan Rokan IV Koto.
Podcast yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2024, dipandu oleh host Bella dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, Strk, serta Kepala Bidang KSDA Wilayah II BKSDA Provinsi Riau, Mustafa Imran Lubis.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kronologi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tragis yang menggemparkan masyarakat. “Berdasarkan laporan dari Kapolsek Rokan IV Koto, Bhabinkamtibmas menerima informasi dari warga bahwa seekor harimau terperangkap jerat babi. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA Riau untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga agar harimau tersebut tidak menimbulkan korban jiwa,” ujar AKBP Budi Setiyono.
Namun, situasi berubah ketika pada pukul 07.00 pagi, Kapolsek melaporkan bahwa harimau tersebut menghilang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada sekelompok warga yang mendekati lokasi pada malam hari. Dari hasil investigasi gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Rohul, BKSDA, dan TNI, enam pelaku berhasil diamankan.
“Para tersangka yang ditangkap adalah S (58), L (32), Z (54), R (34), EN (42), dan E (76). Mereka mengakui bahwa pembunuhan harimau tersebut dilakukan dengan tujuan menjual bagian tubuhnya, meskipun mereka belum mengetahui kepada siapa akan dijual,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II BKSDA Riau, Mustafa Imran Lubis, mengapresiasi kerja keras Polres Rohul dalam mengungkap kasus perburuan satwa yang dilindungi ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Rohul atas upaya pengungkapan kasus ini. Harimau Sumatera adalah spesies yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024,” jelasnya.
Mustafa juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan satwa liar yang dilindungi seperti harimau, gajah, dan beruang ke BKSDA Wilayah Riau melalui nomor 0853-7669-9066.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, menutup sesi dengan imbauan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar. “Kami mengingatkan agar tidak sembarangan memasang jerat babi, karena dapat membahayakan satwa dilindungi. Jika menemukan satwa liar, segera laporkan ke pihak berwenang, baik kepolisian maupun BKSDA,” tegasnya.
Keberhasilan Polres Rohul dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi satwa langka dari ancaman perburuan ilegal.
(Humas Polres Rohul)