ROKAN HULU KUJANGPOST.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah DS Alias DO (36 Tahun), warga Desa Lubuk Bendahara Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, serta satu paket ekstasi berbentuk serbuk berwarna hijau.
Keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Lubuk Betung. Tersangka tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam plastik klip bening.
Selain sabu dgn berat kotor 6.11 (enam Koma sebelas ) gram dan Narkotika jenis Extacy berbentuk serbuk dgn berat kotor 0.23 (nol Koma dua puluh tiga ) gram, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya, 1 (satu) Pack Plastik Klip Bening. 3 (tiga) Lembar Plastik Klip Bening. 1 (satu) Buah Kaca Pirek. 1 (satu) Sendok Pipet Plastik Merah. 1 (satu)Tabung Hitam. 1 (satu) Alat Hisap (Bong) Dari Botol Aqua. 1 sau) Unit Handphone Oppo Hitam.
Saat diinterogasi, Doni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RT. Polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap RT, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi agar kita bisa mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Ginting.
Tersangka DO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini menambah daftar panjang capaian mereka dalam pemberantasan narkoba. Polisi berharap masyarakat terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang.
(Humas Polres Rohul)