PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Melur, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Kamis (06/03/2025) sekira pukul 16:50 WIB. Tersangka yang diamankan adalah PU (37).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan bahwa Penangkapan tersangka PU merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka AF di Jalan Dusun Muara Uwai depan Kantor Camat Bangkinang RT.001 RW.002 Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar pada Rabu (05/03/2025) sekira pukul 22:10 WIB. tersangka AF mengakui mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku PU di Kota Pekanbaru.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung menuju lokasi di Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka PU melalui teknik pemancingan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era maifo
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat (Pemilik Toko), tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 2,70 gram,” tambah AKP Era maifo
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka PU sempat membuang barang bukti narkotika ke tanah,” ungkap AKP Era maifo
“Pris mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Dayat (DPO) di daerah Pasar Pusat Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era maifo
“Hasil tes urine terhadap Pris menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin,” tambah AKP Era maifo
Pris saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap DY yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.