ROKAN IV KOTO – KUJANGPOST.com — Satuan Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, (21/02/2025), sekira pukul 13.30 WIB, seorang pria berinisial YS alias YU (21) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto, Aiptu Elfajri Amni, SH, segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek AKP Yohannes, SH. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Tepat pukul 13.30 WIB, tim berhasil menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba membuang barang bukti ke sekitar lokasi kejadian. Namun, petugas dengan sigap menemukan satu paket plastik flip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,17 gram. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IB (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Adapun identitas pelaku yang diamankan petugas antara lain, YS Alias YU Bin KS (21), Laki-laki, Wiraswasta, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1( satu) paket kecil plastik flip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 Gram. 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan:Nomor Polisi, BK 3958.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika yang masih berstatus DPO.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH, mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dari masyarakat sangat kami perlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya Yohanes.
(Humas Polres Rohul)