KEPENUHAN – KUJANGPOST.com — Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kepenuhan. Keduanya, yakni VA (27) dan HE (36), ditangkap di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Pada Rabu (28/01/2025), Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Rezi Fahmi, SH, bersama tim melakukan patroli di Desa Pekan Tebih dan Desa Kepenuhan Hulu. Saat itulah mereka mendapatkan informasi bahwa seorang pria bernama VA sering melakukan transaksi jual beli sabu dengan modus “tempel”—meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, VA memang diketahui kerap menjalankan aksinya dengan sistem tempel, yang bertujuan menghindari tangkapan aparat Kepolisian.
Pada Sabtu malam (01/02/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Reskrim Polsek Kepenuhan yang tengah berpatroli di Jalan Lintas Kumu – Pekan Tebih melihat VA melintas dengan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi. Ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya, HE.
Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Menyadari dirinya dibuntuti, VA dan HE mencoba melarikan diri ke dalam area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Kepenuhan Hulu. Namun, upaya mereka kandas setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak pohon kelapa sawit yang telah lapuk.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh petugas untuk mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi mereka terjatuh, polisi menemukan satu kantong plastik hijau yang berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 5 (limas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,19 gram, 2 (limas) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) unit HP Oppo A54 warna hitam, 1 (satu) unit HP Realme C53 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi
Saat dilakukan tes urine, kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi narkotika. Bahkan, VA diketahui sebagai residivis kasus serupa. Diketauhi bahwa VA bekerja sebagai petani, beralamat di Desa Pekan Tebih, Kec. Kepenuhan Hulu, sementara HE juga bekerja sebagai petani, yang beralamat di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP Ulik Iwanto, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Kapolsek.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kepenuhan Hulu dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.
(Humas Polres Rohul)